close
RTISISegera unduh Aplikasi ini
Mulai
:::

Pertama Kali “Open BO”, PMI Kena Razia, Didenda, dan Dideportasi

  • 15 September, 2023
Galeri

Seorang Pekerja Migran Indonesia, sebut saja Nini, mencoba untuk mencari penghasilan tambahan dengan membuka jasa prostitusi saat bekerja di Kaohsiung.

Dua hari lalu (13/9), Nini pergi ke Tainan untuk melakukan transaksi dengan seorang pria bermarga Liu. Namun nahas, mereka malah ketahuan polisi dan Nini harus dideportasi.

Berdasarkan laporan dari Kepolisian Kota Tainan yang diberikan kepada CNA, Nini (38 th) datang ke Taiwan pada tahun 2020 untuk bekerja sebagai pengasuh lansia dan telah tinggal di Kaohsiung sejak itu. Nini mendengar dari temannya bahwa dia bisa menghasilkan uang tambahan dengan membuka jasa prostitusi. Dua hari lalu, Nini pergi Tainan untuk melakukan transaksi dengan bantuan seorang perantara.

Nini dan Liu bertemu di sebuah hotel di Distrik Zhongxi, Tainan, dan mereka telah menyepakati harga sebesar NT$3,200 untuk durasi 50 menit. Namun, kebetulan saat itu polisi sedang melakukan razia dan mereka pun tertangkap. Awalnya, Nini dan Liu berbohong dan mengaku kalau mereka adalah pasangan kekasih, tetapi ketika diinterogasi, kebohongan mereka terkuak. Pihak berwenang juga menemukan barang bukti kondom bekas dan pelumas di tempat tidur.

Berdasarkan keterangan polisi, ini adalah kali pertama Nini terlibat dalam perdagangan seks dan dia tidak tahu berapa jumlah uang yang akan dia terima dari perantara atau bagaimana mereka akan mengatur pembagian uang tersebut.

Polisi mengatakan, Nini dan Liu telah melanggar hukum ketertiban sosial dan mereka dijatuhi denda sebesar NT$3,000. Selain itu, Nini juga melanggar Undang-undang Imigrasi dan akan diserahkan kepada Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi Tainan untuk persiapan deportasi.

(foto: Kepolisian Tainan)

Penyiar

Komentar