close
RTISISegera unduh Aplikasi ini
Mulai
:::

(Taiwan Hari Ini, 27/3) – Krisis Telur di Taiwan

  • 27 March, 2023
Galeri
(Taiwan Hari Ini, 27/3) – Krisis Telur di Taiwan

Krisis telur masih menyelimuti sebagian besar wilayah Taiwan hingga hari ini. Menurut survei “Consumer’s Foundation, Chinese Taipei”, hanya ada sekitar 16% warga di Taiwan yang “mampu” membeli telur.

Media TVBS mewartakan, bahkan ada salah seorang penjual di pasar sayur Sanchong, Kota New Taipei, diketahui menjual telur yang sudah pecah.

Beberapa warga yang kebetulan melintas menyampaikan, mereka mencemaskan kesterilan dan kebersihan dari telur yang sudah pecah tersebut, meski cairan telur bersangkutan telah dipindahkan oleh si pedagang ke dalam kantong plastik.

Salah seorang staf FDA (Food and Drug Administration) menyampaikan, cairan telur yang dijual tanpa cangkangnya, maka harus terlebih dahulu melalui proses pensterilan. Di samping itu, cairan telur tersebut juga harus memperoleh label sertifikasi sebelum dijual ke tengah masyarakat.

Melalui situsnya, otoritas Dewan Pertanian menyampaikan, selaput lendir yang terdapat di bagian luar dan dalam cangkang telur memiliki fungsi sebagai pelindung. Dengan demikian, telur yang pecah biasanya akan lebih rentan terkontaminasi organisme mikroba.

Cairan telur yang dijual tanpa cangkangnya, harus didahului proses pensterilan yang bertahap. Jika tidak, maka telur akan lebih rentan terkontaminasi, dikarenakan jumlah bakteri patogen yang mudah meningkat.

Menurut peraturan yang diterbitkan oleh FDA, jika cangkang telur retak/pecah, tetapi bagian selaput lendir pelindung tidak robek (cairan telur tidak mengalir keluar), maka telur tersebut dapat digunakan atau dijual sebagai produk bahan baku. Namun, hal ini tentu harus melewati beberapa prosedur penting sebelumnya, misal pensterilan atau penyimpanan di wadah/ruangan dengan suhu yang sesuai.

Penjualan produk cairan telur yang berasal dari cangkang yang pecah atau retak, juga harus disertai label sertifikasi. Jika tidak diberikan label, maka dapat melanggar “Undang Undang Keamanan Pangan” Pasal 22 dan Pasal 25, dengan ancaman denda berkisar NT$ 30.000 hingga NT$ 3 juta.

Jika kedapatan menempelkan label palsu, maka dapat melanggar “Undang Undang Keamanan Pangan” Pasal 28, dengan ancaman denda berkisar NT$ 40.000 hingga NT$ 4 juta. (Sumber Foto: TVBS News)

Penyiar

Komentar