Guna menghadapi semakin meningkatnya angka kasus penularan COVID-19 di Taiwan, maka Pusat Komando Epidemi Sentral (CECC) memberlakukan kebijakan baru di beberapa tempat umum, salah satunya adalah dengan mengharuskan para pengunjung memperlihatkan kartu kuning sebagai bukti telah menerima vaksin sebanyak 3 dosis.
Kebijakan tersebut ternyata disalahgunakan oleh beberapa pihak yang hendak mengambil keuntungan dengan tidak wajar.
Salah satu lapak online di platform belanja daring, Shopee, diketahui menjual kartu kuning tanda bukti vaksin palsu.
Di samping itu, juga ada lapak lainnya yang juga menjual stiker bukti vaksinasi palsu, yang biasanya akan ditempelkan di kartu Askes.
Salah seorang pakar hukum di Taiwan menyampaikan, bahwa bagi penjual maupun mereka yang membeli akan dikenakan hukuman pidana kurungan penjara selama setahun, jika kedapatan melakukan perbuatan melanggar tersebut.
Tidak lama bagi aparat kepolisian untuk meringkus pemilik lapak online tersebut. Seorang pria bermarga Zheng (鄭姓) berhasil ditangkap di Banchiao pada Minggu malam (24/4). (Sumber Foto: CNA News)