close
RTISISegera unduh Aplikasi ini
Mulai
:::

Info Kita

  • 29 August, 2024

4 PMI Didatangi Polisi Saat Menunggu Taksi Sambil Menyeret Koper di Tengah Malam, Ternyata Semuanya Berstatus Hilang Kontak (Ilegal)

(Taiwan, ROC) --- Pada Rabu tengah malam pekan lalu (14/8), seorang petugas polisi dari Kantor Polisi Jizhong, Kota Taichung, sedang berpatroli di sekitar ASEAN Square ketika ia melihat sekelompok pekerja migran menyeret koper di jalan.

Merasa curiga, petugas polisi itu pun mendekati mereka untuk menanyakan sesuatu. Tak disangka, keempat pekerja migran asal Indonesia itu ternyata semuanya berstatus hilang kontak (kaburan).

Setelah diinterogasi oleh polisi, mereka diserahkan ke Tim Pelayanan Khusus Imigrasi Taichung, Ditjen Imigrasi Nasional.

Diberitakan bahwa polisi yang tengah bertugas pada malam tersebut melihat beberapa pekerja migran menyeret koper dan berdiri di tengah jalan. Ia merasa curiga karena hari sudah larut malam dan bertanya-tanya siapa yang mereka tunggu.

Setelah didekati dan ditanyai, ternyata keempat pekerja migran asal Indonesia itu berstatus ilegal. Mereka mengaku sedang mencari tempat tinggal baru dan menunggu taksi di pinggir jalan dengan membawa banyak barang bawaan. Namun, tindakan mereka justru menarik perhatian polisi.

Alih-alih mendapatkan taksi, keempat pekerja migran yang hilang kontak itu justru didatangi oleh mobil patroli polisi. Setelah diinterogasi, mereka pun diserahkan ke Tim Pelayanan Khusus Imigrasi Taichung, Ditjen Imigrasi Nasional untuk diproses.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak memperkerjakan pekerja migran ilegal. Mereka yang terbukti melanggar hukum akan dikenakan denda sebesar NT$150.000 hingga NT$750.000 berdasarkan Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan.

Pelanggaran berulang dalam waktu lima tahun dapat mengakibatkan tuntutan pidana, dengan hukuman maksimal penjara tiga tahun, penahanan, atau denda sebesar NT$1,2 juta.

 

Kabur Selama 1.544 Hari! PMI Nekat Terobos Lampu Merah Demi Bertemu Istri yang Baru Dinikahi, Terancam Dideportasi

(Taiwan, ROC) --- Seorang PMI status hilang kontak yang bermukim di Kota Taichung, sebut saja namanya Adi, tertangkap polisi saat mengendarai sepeda motor untuk menemui istri yang baru saja dinikahinya. Adi yang telah melarikan diri selama 1.544 hari atau lebih dari 4 tahun tersebut, dihentikan karena menerobos lampu merah dan berbelok kiri secara ilegal.

Polisi kemudian menemukan bahwa sepeda motor yang dikendarainya ternyata menggunakan pelat nomor curian. Adi mengaku bahwa ia baru saja membeli sepeda motor tersebut dari seorang teman yang baru kembali dari Indonesia dan tidak mengetahui bahwa itu adalah "motor ilegal".

Namun nahas, ia justru tertangkap karena statusnya sebagai kaburan, yang dianggap  lebih serius.

Adi terancam dideportasi kembali ke Indonesia dan harus berpisah dengan istrinya yang baru saja dinikahinya di Taiwan.

Kepala Kantor Polisi Wengzi dari Kepolisian Distrik Fengyuan, Zhan Tzu-ying (詹子瑩), menjelaskan bahwa pada tanggal 16 Agustus 2024, sekitar pukul 17:00, petugas Chang Ting-wei (張廷緯) menghentikan seorang pengendara sepeda motor di persimpangan Fengyuan Boulevard dan Nantian Street, karena melanggar lampu merah dan berbelok kiri secara ilegal.

Setelah diperiksa, ditemukan bahwa sepeda motor tersebut menggunakan pelat nomor curian dan data registrasi kendaraan tidak sesuai dengan kondisi fisik sepeda motor.

Atas pelanggaran lalu lintasnya, Adi akan dikenai sanksi sesuai Pasal 53 Ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas. Sementara itu, untuk kasus sepeda motor curian, ia akan diproses secara pidana sesuai dengan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, polisi kemudian menelusuri pemilik asli sepeda motor bersangkutan, yakni seorang pria bermarga Lin (林姓). Lin mengaku telah menjual sepeda motor tersebut beberapa tahun yang lalu tetapi belum melakukan perubahan registrasi kendaraan. Ia tidak mengetahui mengapa sepeda motor tersebut menggunakan pelat nomor curian.

Namun, karena sepeda motor tersebut masih terdaftar atas namanya, polisi menjatuhkan sanksi kepadanya sesuai Pasal 12 Undang-Undang Lalu Lintas (mengemudikan kendaraan dengan pelat nomor yang tidak terdaftar) dan menyita pelat nomor tersebut.

 

Mengendarai Sepeda Motor Modifikasi dan Pelat yang Telah Dicabut, PMA di Taichung Didenda dan Kendaraannya Disita

(Taiwan, ROC) --- Seorang pekerja migran asal Filipina bermarga Ka (卡姓) mengendarai sepeda motor modifikasi dan melaju melawan arus lalu lintas di Central District, Kota Taichung. Ia kemudian dihentikan oleh polisi.

Polisi menemukan bahwa plat sepeda motor tersebut telah dicabut karena melewati batas waktu pemeriksaan. Polisi kemudian menyita kendaraan yang dikemudikan oleh Ka.

Akibatnya, Ka didenda dua kali dan modifikasi kendaraannya harus diperiksa oleh otoritas terkait.

Pihak kantor polisi yang menangani kasus ini menyampaikan bahwa ketika salah seorang petugas mereka berpatroli pada hari Sabtu kemarin (17/8), mereka melihat sebuah sepeda motor modifikasi tengah melaju melawan arus lalu lintas di Jiguang Street, Central Distrct. Hal ini menarik perhatian petugas dan mereka pun menghentikan sepeda motor tersebut.

Akhirnya diketahui bahwa pengendaranya adalah seorang pekerja migran asal Filipina berusia 40 tahun bermarga Ka. Saat dihentikan oleh polisi, ia tampak tidak mengerti bahasa Mandarin dan menunjukkan ekspresi bingung atas tindakan polisi tersebut.

Polisi melihat ada restoran Filipina di dekatnya dan meminta bantuan pemilik restoran untuk menerjemahkan.

Polisi menjelaskan kepada Ka bahwa mengemudikan sepeda motor melawan arus lalu lintas merupakan pelanggaran lalu lintas dan akan dikenakan sanksi sesuai hukum.

Selain itu, knalpot modifikasi sepeda motor yang menghasilkan kebisingan akan dilaporkan ke Badan Perlindungan Lingkungan untuk diperiksa.

Tak disangka, polisi juga menemukan bahwa pelat nomor sepeda motor Ka telah dicabut karena melewati batas waktu pemeriksaan emisi.

Akibatnya, kendaraan milik Ka langsung disita oleh petugas kepolisian. Ka menerima dua surat tilang, masing-masing karena mengemudi melawan arus lalu lintas dan mengendarai sepeda motor dengan pelat nomor yang telah dicabut.

Polisi menyatakan bahwa sesuai dengan "Undang-Undang Pengendalian Kebisingan", pemilik atau pengguna kendaraan yang tidak memenuhi standar pengendalian kebisingan dapat dikenakan denda sebesar NT$1.800 hingga NT$3.600 dan akan diberitahu untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu tertentu.

Selain itu, modifikasi kendaraan akan dilaporkan ke otoritas terkait untuk dilakukan pemeriksaan.

Di samping itu, Ka yang mengendarai sepeda motor dengan pelat nomor yang dicabut akan dikenakan sanksi sesuai dengan "Peraturan Penanganan Pelanggaran Lalu Lintas Jalan" berupa denda sebesar NT$3.600 hingga NT$18.000 dan penyitaan kendaraan di tempat.

Sedangkan untuk pelanggaran mengemudi melawan arus lalu lintas, sesuai dengan peraturan yang sama, pengemudi dapat dikenakan denda sebesar NT$600 hingga NT$1.800.

 

Penyiar

Komentar