:::

Info Kita - Sosialisasi HIV dan Kendaraan Roda Dua Listrik Mikro

  • 09 February, 2023

Mencegah infeksi HIV dan mendorong pemeriksaan rutin HIV bagi Pekerja Asing di Taiwan

Melakukan pemeriksaan HIV di negara asal sebelum datang bekerja ke Taiwan

  • Disarankan agar pekerja asing melakukan pemeriksaan HIV di negara asal sebelum datang bekerja ke Taiwan untuk mengetahui kondisi kesehatan masing-masing diri. Bila terinfeksi HIV, disarankan untuk tinggal di negara asal untuk melakukan perawatan dan pengobatan hingga kondisinya terkendali dan stabil. 
  • Orang asing yang terinfeksi HIV harus membayar biaya pengobatan dan perawatan medis di Taiwan sendiri (sekitar 200 ribu NTD per tahun). Bagi yang telah memiliki NHI (Asuransi Kesehatan) Taiwan, biaya perawatan setelah dua tahun menggunakan obat di Taiwan akan ditangani sesuai dengan peraturan pembayaran dari jaminan NHI Taiwan.

Mencegah HIV dan melakukan pemeriksaan HIV secara rutin selama di Taiwan

Perilaku seksual yang aman 

  • Gunakan kondom setiap saat dan pelumas berbahan dasar air

Ajuran frekuensi pemeriksaan 

  • Bagi yang pernah melakukan hubungan seksual, minimal 1 kali.
  • Bagi yang berperilaku seksual tidak aman, minimal 1 tahun 1 kali.
  • Bila ada perilaku berisiko tinggi (seperti menggunakan jarum suntik yang sama dengan orang lain, berganti-ganti pasangan seksual, menggunakan obat narkotika, berpenyakit menular seksual, dll.) dianjurkan untuk melakukan pemeriksaan setiap 3~6 bulan sekali.

Bila dikonfirmasi menderita HIV, harap untuk melakukan pengobatan secara aktif

  • Bila didiagnosis menderita HIV, pekerja asing dapat tetap bekerja di Taiwan. Majikan tidak diperbolehkan untuk memulangkan atau mengakhiri kontrak kerja dengan alasan  pekerja terinfeksi HIV
  • Disarankan agar pasien yang terinfeksi melakukan pengobatan secara aktif untuk menstabilkan dan mengendalikan kondisi penyakit.

 

Poin-poin penting yang harus diperhatikan untuk dapat mengendarai Kendaraan roda dua listrik mikro:

1. Tidak perlu SIM, harus genap 14 tahun.

2. Harus memakai helm yang lulus uji saat mengendarai.

3. Dilarang memodifikasi perangkat kontrol elektronik

4. Dilarang membonceng orang dan laju kecepatan lebih dari 25km/jam

5. Harus mengendarai kendaraan sesuai dengan tanda, garis, dan rambu lalu lintas, serta menyalakan lampu saat berkendara di malam hari

6. Tidak boleh mengemudi dalam keadaan mabuk, mengemudi setelah memakai narkoba

7. Perpanjangan Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor

Penyiar

Komentar