Berdasarkan peraturan Undang-Undang Pelayanan Kerja pasal 73 dan 74, bagi TKA yang absen bekerja selama 3 hari berturut-turut dan kehilangan kontak akan dicabut ijin kerjanya, dipulangkan ke negara asalnya dan tidak boleh bekerja lagi di Taiwan ; dan bagi TKA dalam masa kabur tsb bekerja secara ilegal akan didenda antara 30,000 dolar Taiwan sampai 150,000 dolar Taiwan, tidak boleh datang bekerja lagi di Taiwan.
Kalau selama kerja di Taiwan hak dan kepentingan Anda dirugikan, harap meminta bantuan lewat saluran yang disediakan oleh MOL, pekerja ilegal yang bekerja sambilan di tengah masyarakat mudah dikuasi, diperas dan dirugikan oleh majikan atau agensi gelap, jika cedera atau sakit juga tidak ada jaminan askes dan jamsostek, karena tidak bisa berobat melalui jalur normal, saat mengalami paksaan hak asasinya pun tidak mendapatkan jaminan perlindungan hukum.
Jika Anda adalah tenaga kerja gelap atau kaburan, MOL mengimbau Anda untuk melaporkan diri dan meminta bantuan hukum lewat instansi di bawah ini:
◎Saluran konsultasi dan peng aduan tenaga kerja『1955』
◎ Kantor Imigrasi Tim Operasi Khusus di berbagai tempat
◎ Kantor Kepolisian di berbagai tempat.
◎ Kantor Konsulat Negara Pengekspor TKA
◎ Pusat Konseling TKA di berbagai kab/kota
◎ Pelayanan pengaduan konsultasi TKA di Bandara Internasional Taiwan (Bandara Internasional Taoyuan dan Kaohsiung)