:::

Info Kita - Hamil?

  • 21 July, 2022

Hamil dan pemeriksaan kesehatan :

1. Tes kehamilan dalam pemeriksaan kesehatan TKA telah dihapuskan.

2. TKA setelah tiba di Taiwan dalam kurun waktu 30 hari sebelum/ setelah genap bekerja 6 bulan, 18 bulan, 30 bulan di Taiwan harus menjalani prosedur pemeriksaan kesehatan. Begitu pula dalam kurun waktu 30 hari dihitung dari 6 bulan, 18 bulan, 30 bulan sebelum/setelah surat izin perekrutan keluar.

3.Apabila Anda hamil pada saat bekerja di Taiwan, majikan tidak boleh dengan alasan tsb memutuskan kontrak secara sepihak dan memaksa Anda pulang. Apabila dikarenakan factor kehamilan anda benar-benar tidak bisa melaksanakan pekerjaan, majikan akan terpengaruh untuk memutuskan kontrak. Kalau Anda menggunakan undang-undang standar tenaga kerja (misalnya : bidang manufaktur, konstruksi) majikan semestinya berdasar undang-undang terlebih dahulu memberitahukan anda dan memberikan pesangon, bagi yang tidak mengenakan undang-undang pokok tenaga kerja (misalnya : pembantu rumah tangga atau perawat), kedua belah pihak boleh bernegosiasi untuk mengakhiri kontrak.

4.Jika Anda hamil sewaktu bekerja di Taiwan, kondisi fisik dan mental Anda akan mengalami perubahan yang sangat besar dan tidak ada bantuan dari keluarga atau teman, maka MOL menghimbau TKA, mengambil tindakan bijaksana dalam melakukan hubungan seks (misalnya: menggunakan kondom atau pil KB). Jika Anda hamil sewaktu di Taiwan, dapat melakukan pemeriksaan rutin di instansi kesehatan yang ditentukan dengan menggunakan asuransi kesehatan; klinik pemeriksaan kandungan atau biro kesehatan setempat menyediakan buku panduan bagi ibu hamil dalam beberapa bahasa (Inggris, Indonesia,Kamboja, Thailand, Vietnam), menyediakan beberapa informasi mengenai perawatan kesehatan selama masa mengandung. Selain itu berdasarkan Undang-Undang Masuk Negeri dan Keimigrasian pasal 26 ayat 3, apabila Anda setelah hamil melahirkan di Taiwan, dalam waktu 30 hari setelah hari kelahiran bayi tsb, harap menghubungi counter pelayanan kantor imigrasi setempat untuk mengurus ARC ; di saat melahirkan bayi tsb harap perhatikan juga apakah masa berlaku ARC Anda masih berjalan.

5.Kadang terjadi TKA selama bekerja di Taiwan hamil dan melahirkan anak karena berhubungan dengan warga Taiwan atau warga negara asing lainnya, tetapi karena pihak pria atau kondisi Anda sendiri telah menikah ; atau karena kedua belah pihak tidak memiliki status tinggal legal (kaburan atau ijin tinggal telah habis), akibatnya anak yang dilahirkan tidak dapat memiliki status legal (warga negara Taiwan, warga negara asing atau hak tinggal ), dapat mempengaruhi hak dan kesejahteraan bayi yang baru dilahirkan, dan akibatnya sulit untuk berkumpul dengan keluarga, oleh karena itu diberikan himbauan bagi Anda selama bekerja di Taiwan harap pikirkan sedalam-dalamnya masalah tsb di atas

Penyiar

Komentar