Disarankan untuk dapat mengukur suhu tubuh di tempat keluar-masuk, menanyakan dan melakukan pendataan riil seperti riwayat perjalanan, riwayat interaksi, aktivitas berkumpul dan informasi lainnya (TOCC), mencakup rekam jejak saat hari libur, tempat yang disinggahi lebih dari 15 menit, moda transportasi yang ditumpangi, serta pihak yang pernah berinteraksi.
Saat bepergian, diingatkan untuk sebisanya menghindari tempat umum yang ramai dan memiliki sirkulasi udara yang buruk, menjaga jarak sosial 1 meter di luar ruangan, dan minimal 1,5 meter di dalam ruangan, serta diingatkan pula untuk senantiasa memakai masker saat bepergian, guna menghindari risiko tertular.
Menyarankan majikan agar dapat menyediakan fasilitas hiburan yang sesuai dengan kebutuhan pekerja migran, serta mengoordinasi pekerja migran untuk sebisanya tidak berpartisipasi dalam berbagai kegiatan berkumpul, dan menggantinya dengan metode virtual dalam penyelenggaraan pertemuan atau pertukaran. Selain itu, membantu pekerja migran dalam membeli makanan atau kebutuhan sehari-hari, guna mengurangi pekerja migran bepergian.
Harus mencatat riwayat perjalanan, riwayat interaksi, aktivitas berkumpul serta informasi lainnya (TOCC), mencakup rekam jejak saat hari libur, tempat yang disinggahi lebih dari 15 menit, moda transportasi yang ditumpangi, pihak yang pernah berinteraksi, dan lain-lain, serta memperhatikan kondisi kesehatan fisik maupun kesehatan mental.