(Taiwan, ROC) --- Para turis mengantre di area imigrasi yang terdapat di dermaga Penghu. Ini adalah hal yang biasa dilakukan oleh banyak wisatawan yang memilih jalan laut untuk berkunjung ke Penghu. Setiap orang juga harus melewati pemeriksaan otoritas imigrasi, saat hendak mengajukan permohonan masuk ke wilayah Penghu
Namun, pada akhir bulan Mei lalu diberitakan ada wisatawan dari salah satu kapal asing, yang dipersilakan masuk begitu saja oleh Otoritas Penjaga Pantai.
Kapal tersebut diketahui berbendera negara Saint Kitts and Nevis, yang awalnya hendak berlabuh ke arah Jepang. Dan karena hendak menghindari angin taifun, kapal bersangkutan akhirnya memutuskan untuk singgah Pelabuhan Magong, Penghu.
Kapal tersebut diketahui hanya diberikan persetujuan untuk berlabuh. Wisatawan yang terdapat di dalamnya juga dilarang untuk turun dari kapal dan masuk ke wilayah Penghu. Menurut undang-undang yang ada, sebelum masuk ke wilayah Taiwan, maka wisatawan bersangkutan harus terlebih dahulu mengajukan permohonan ke otoritas imigrasi.
Penghu sendiri memiliki 67 pelabuhan yang bisa dijadikan sebagai tempat berlabuh kapal-kapal. Dari angka tersebut, hanya ada 6 titik yang mengizinkan kapal asing untuk merapatkan kapal mereka, meliputi Pelabuhan Perikanan Ketiga di Magong, Dermaga Qitou (岐頭), Chikan (赤崁), Houliao (後寮), Jibei (吉貝) dan Qimei (七美)
Sudah menjadi kewajiban dan tugas dari instansi patroli laut untuk memeriksa setiap kapal asing yang ingin masuk. Mereka wajib mengamati dengan cermat, agar tidak ada aksi penyelundupan yang dilakukan oleh orang tidak bertanggung jawab, atau mereka yang sengaja merusak citra Taiwan.