
(Taiwan, ROC) Pemerintah Jepang mengumumkan pelonggaran dan mencabut pembatasan terhadap 106 negara yang sebelumnya tidak diizinkan masuk ke perbatasan Jepang, akan tetapi pengunjung yang masuk Jepang masih wajib mengajukan permohonan visa. Kemenlu mengatakan, karena Taiwan awalnya tidak termasuk dalam daftar nama yang dibatasi oleh Jepang, maka bagi warga Taiwan yang telah mendapat visa masuk maka tetap diizinkan masuk Jepang.
Kemenlu pada hari Kamis ini mengeluarkan pers rilis bahwa, penanggulangan pandemi di Taiwan tergolong sukses sejak November 2020 Jepang tidak lagi mencantumkan nama Taiwan sebagai bagian yang dilarang masuk ke Jepang, mulai Maret tahun ini, Jepang kembali melonggarkan jadi apabila warga Taiwan yang telah mendapat visa masuk Jepang maka bisa berkunjung ke Jepang dengan alasan berlibur. Sementara ini kedua belah pihak Taiwan-Jepang sedang bernegosiasi untuk sesegera mungkin memulihkan lintas pergerakan manusia dari/ke Taiwan-Jepang.
Kemenlu mengatakan, terkait dengan ketentuan pengurusan permohonan visa ke Jepang, bisa dilihat melalui pengumuman bulan Maret yang disampaikan Asosiasi Pertukaran Jepang Taiwan, pihak Jepang umumkan tidak termasuk turis, bagi yang sudah menerima vaksin booster maka tidak perlu dikarantina, akan tetapi dalam daftar merek vaksinasi tidak termasuk vaksin Medigen, sehingga menjadi rancu jika warga Taiwan yang sudah divaksin Medigen, apa juga diterima ?