:::

Jangan Ada Kasus Penyiksaan Anak Lagi Yuan Legislatif Perberat Hukuman hingga Seumur Hidup

  • 11 May, 2019
  • 曾秀情
Jangan Ada Kasus Penyiksaan Anak Lagi  Yuan Legislatif Perberat Hukuman hingga Seumur Hidup
Ilustrasi Penyiksaan Anak (Foto:Pixabay)

(Taiwan-ROC) -- Kasus penyiksaan anak semakin banyak dan merambat, hal ini mengundang kemarahan masyarakat, untuk menghentikan kasus penyiksaan anak ini parta oposisi dan partai berkuasa mengajukan perubahan undang-undang terkait dengan meningkatkan hukuman dan tanggung jawab atas kasus penyiksaan anak.

Yuan Legislatif tanggal 10 Mei meloloskan pembacaan ketiga “hukum pidana” yang selain menambah makna dari definisi “penyiksaan”  dengan “kekerasan, pemaksaan atau tindakan pelecehan pidana dan pelanggaran kemanusiaan lainnya” sebagai dasar untuk kasus yang diajukan ke pengadilan, selain itu usia objek yang dilindungi dari sebelumnya berusia di bawah 16 tahun ditingkatkan menjadi 18 tahun. bersamaan dengan itu juga merevisi dengan mengadopsi hukum yang berlaku di negara lain seperti penerapan hukuman eksekusi bagi pelaku, hukuman seumur hidup atau hukuman 10 tahun ke atas.    

Mengenai kasus penyiksaan hingga meninggal atau luka parah yang saat ini mendapat perhatian orang banyak, ini akan diserahkan pada Kementerian Hukum karena penyiksaan anak hingga meninggal dan tindakan pidana pembunuhan anak itu berbeda. hukuman pidana penyiksaan anak hingga meninggal berbeda dengan tindakkan yang dari awal telah berencana untuk membunuh anak, hukuman pidana pembunuhan berbeda dengan penyiksaan, untuk itu hukuman terberat versi Yuan Eksekutif adalah hukuman seumur hidup, terdapat berbedaan dengan pemikiran dari Yuan Legislatif dan kebanyakan dari masyarakat. setelah pembahasan akhirnya Yuan Legislatif menetapkan untuk meloloskan amandemen yang diajukan tim fraksi Partai Progresif Demokrat, ditetapkan mereka yang belum genap berusia 18 tahun yang mengalami pelecehan atau penyiksaan atau tindakan lain yang dapat menghambat kesehatan atau perkembangan tubuh atau pemikiran mereka akan dikenakan hukuman 6 bulan hingga 5 tahun. Apabila karena tindakannya ini mengakibatkan objek meninggal makan akan dijatuhi hukuman minimal 10 tahun dan yang terberat dihukum seumur hidup ; jika korban mengalami luka berat maka dikenakan hukuman 5 – 12 tahun.

Selain menambah hukuman bagi kasus penyiksaan anak, dalam rapat amandemen kali ini juga menjadikan hukuman berdasarkan hukum pidana dianggap sebagai “hukum pidana” terlalu ringan, tidak sesuai dengan prinsip tanggung jawab dan sanksi terhadap kesalahan, pada kesempatan ini juga disesuaikan, kalau sebelumnya hukuman yang dijatuhi pada kasus penyiksaan hingga meninggal kurang dari 2 tahun dengan denda paling banyak NTD2000,- sekarang ditingkatkan menjadi paling lama 5 tahun dengan denda paling banyak NTD50.000,-, untuk kasus perkelahian kerumuman yang menyebabkan kematian atau cedera parah, maka orang yang hadir di tempat kejadian, dari yang tadinya dikenakan hukuman penjara paling lama 3 tahun sekarang ditambah menjadi 5 tahun.

Komentar

Terbarumore