
(Taiwan, ROC) --- Situasi penularan COVID-19 di Singapura semakin stabil dari hari ke hari. Otoritas setempat mengumumkan, mulai pekan mendatang akan memperlonggar berbagai tindakan pencegahan epidemi. Di Singapura, COVID-19 akan dikategorikan sebagai endemik di era new normal saat ini.
Nantinya, warga yang positif terpapar COVID-19 tidak perlu menjalankan ketentuan “isolasi wajib”. Di samping itu, subsidi penuh dari pemerintah terhadap biaya medis pasien COVID-19 akan ditangguhkan sepenuhnya.
Instansi kementerian Singapura menggelar pertemuan pers pada akhir pekan ini mengumumkan bahwa semenjak tanggal 13 Februari 2023, Singapura resmi memasuki era new normal. Beberapa ketentuan perihal pencegahan epidemi akan diperlonggar. COVID-19 akan dikategorikan sebagai endemik.
Gugus Tugas COVID-19 yang dibentuk oleh pemerintah juga akan dihapus. Seluruh tanggung jawab dan pekerjaan perihal COVID-19 akan diserahkan kepada Kementerian Kesehatan.
Pemimpin Gugus Tugas COVID-19 yang juga adalah Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Keuangan, Lawrence Wong (黃循財) menyampaikan, pemerintah Singapura telah memutuskan untuk menurunkan tingkat DORSCON “Sistem Penanggulangan Wabah Penyakit”, dari yang awalnya kuning menjadi hijau.
Selain itu, pemerintah juga akan memperlonggar beberapa kebijakan penanggulangan epidemi, salah satunya adalah menanggalkan peraturan yang mewajibkan warga mengenakan masker saat menaiki transportasi umum.
Lawrence Wong menerangkan, mekanisme “pelacakan kasus COVID-19” yang dipromosikan oleh instansi rumah sakit akan kembali disesuaikan atau bahkan dibatalkan. Ia menekankan, di era new normal saat ini, vaksin masih menjadi tameng terbaik untuk melawan penularan epidemi.
Kementerian Kesehatan Singapura menyampaikan, beberapa ketentuan medis yang menangani pengobatan COVID-19 akan segera dibatalkan semenjak tanggal 13 Februari 2023.
Nantinya, kasus positif COVID-19 harus segera mengikuti prosedur yang baru. Bagi warga yang terpapar COVID-19 diperbolehkan untuk tetap di rumah hingga gejala mereda, terkecuali bagi mereka yang memiliki gejala parah.
Sedangkan bagi warga lansia atau mereka yang memiliki penyakit kronis, jika terpapar COVID-19, maka bisa mencari pertolongan kepada pihak medis.
Selain itu, bagi warga dengan gejala ringan atau tidak sama sekali, jika ingin keluar rumah, maka harus mematuhi beberapa anjuran, misal mengenakan masker, mengurangi aktivitas sosial, menghindari keramaian dan mencegah untuk berinteraksi dengan mereka yang rentan terpapar, lansia contohnya.
Menurut ketentuan COVID-19 yang diberlakukan Singapura saat ini, mereka yang positif COVID-19, harus menjalankan isolasi mandiri setidaknya selama 72 jam.
Menteri Kesehatan Singapura, Ong Ya-kung (王乙康) menyampaikan, Singapura kini telah mencapai taraf kekebalan kuat dikarenakan tingkat vaksinasi yang tinggi. Di samping itu, mayoritas warga Singapura sudah pernah terpapar COVID-19 dan berhasil kembali sehat. Ini adalah faktor penting untuk memasuki era new normal.
Ia mengatakan, sekitar 83% warga Singapura sudah memiliki tingkat kekebalan dasar, dan sekitar setengahnya telah menerima vaksin generasi terbaru. Selain itu, ada sekitar 90% warga Singapura yang sudah pernah terpapar COVID-19
Kementerian Kesehatan Singapura menerangkan, vaksin masih menjadi tameng terbaik untuk terhindar dari gejala parah akibat terpapar COVID-19. Warga yang memiliki risiko tinggi disarankan untuk menerima dosis tambahan, setelah genap satu tahun menerima vaksin COVID-19.
Selain itu, warga berusia 12 hingga 59 tahun juga diperbolehkan untuk menerima dosis tambahan setelah genap satu tahun menerima vaksin COVID-19.
Kementerian Kesehatan Singapura menyampaikan, pihaknya akan terus menyediakan vaksin gratis bagi warga Singapura dan pemegang kartu permanent resident.
Dan semenjak 1 April 2023, pemerintah Singapura tidak lagi memberikan subsidi penuh terhadap biaya pengobatan pasien COVID-19, terlepas sudah berapa banyak pasien bersangkutan menerima vaksin COVID-19.