
(Taiwan, ROC) - Demi kesehatan masyarakat dan keamanan pangan, Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan Taiwan (MOHW) pada tanggal 8 Februari mengumumkan “Pembatasan Penggunaan Daun Eukaliptus Globolus dan Ekstraksinya” akan diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2024 mendatang. Daun Eukaliptus dan ekstraksinya tidak seharusnya dijadikan bahan dasar masakan, penggunaannya terbatas sebagai bahan tambahan atau bumbu masakan. Namun, jika masa waktu produksi dari produk lokal atau produk impor berlaku sebelum masa berlakunya regulasi ini, maka penjualan tetap dapat dilanjutkan hingga masa waktu kadaluwarsa produk.
Eukaliptus globolus saat ini merupakan tanaman yang dimasukkan dalam kategori “bahan dasar yang dapat digunakan dalam masakan” di “platform pemeriksaan material dasar makanan terintegrasi” dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan (FDA). Sementara ekstraksi dari Eukaliptus globolus yaitu Eukaliptol (1,8-cineole), dan minyak Eukaliptus secara internasional telah dikenal sebagai pengharum monomer atau pewangi alami. Ekstraksi Eukaliptus globolus juga merupakan bahan bumbu penyedap masakan di Taiwan; tetapi selain menjadi bumbu, daun maupun ekstraksinya di kalangan internasional juga digunakan sebagai bahan obat herbal dan obat bebas. Mempertimbangkan karakteristiknya sebagai obat dan situasi manajemen internasional, MOHW pun menilai kembali penggunaannya dalam keamanan pangan berdasarkan prosedur yang relevan, mempertimbangkan bahwa tanaman ini tidak cocok digunakan sebagai penganan selain sebagai pengharum.
Pihak MOHW menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan dalam implementasi regulasi tersebut. Setelah regulasi berjalan, daun Eukaliptus globolus dan ekstraksinya akan dibatasi untuk bumbu tambahan makanan. Produk bumbu ini harus mendapatkan kode registrasi sebagai bahan tambahan pangan. Permen pelega tenggorokan, permen karet, Eukaliptol, dan minyak Eukaliptus yang digunakan sebagai pengharum tetap dapat digunakan dan dijual secara bebas, tidak menjadi subjek pembatasan.
MOHW menunjukkan, jika dalam pemeriksaan terdapat bahan dasar pembuatan makanan yang ternyata tidak sesuai dengan regulasi, maka denda sebesar NT$ 30.000 hingga NT$ 3.000.000 (3 juta) akan diberlakukan sesuai dengan pasal 48 “Undang-Undang Keamanan Pangan dan Kebersihan”.