
(Taiwan, ROC) -- Menilik membaiknya situasi epidemi di tiap-tiap negara dan mulai kembali pulihnya jalur penerbangan, untuk mempermudah warga asing yang overstay di Taiwan dapat dengan aman kembali ke negara asalnya, Ditjen Imigrasi mengerakkan program “Peluasan Penyerahan Diri Secara Mandiri” mulai hari ini (1/2). Berdasarkan data statistik Ditjen Imigrasi, jumlah warga asing yang overstay telah mencapai 50 ribu lebih orang, selain itu hingga akhir tahun lalu jumlah pekerja migran yang hilang kontak sudah menembus angka 80 ribu orang. Ditjen Imigrasi mencanangkan program “perluasan penyerahan diri secara mandiri untuk warga asing yang overstay” mulai hari ini tanggal 1 Februari 2023, asalkan mereka yang melaporkan diri sebelum 30 Juni 2023 maka akan diperlonggar untuk sanksi hukumannya.
Wakil Kepala Divisi Internasional Ditjen Imigrasi, Lee Chieh-ying menyampaikan, berdasarkan pelaksanaan peraturan yang berlaku, warga asing yang overstay akan dikenakan denda paling tinggi NT$10.000, tetapi dengan adanya program pelaporan diri sendiri maka denda yang dikenakan menjadi paling rendah NT$2.000, selain itu juga tidak akan dipenjarakan dan tidak dilarang masuk ke Taiwan lagi, dengan demikian setibanya ke negara asal bisa mengajukan visa turis atau kunjungan keluarga untuk datang ke Taiwan.
Lee Chieh-ying mengatakan, “Berdasarkan peraturan yang berlaku, orang asing yang masa tinggalnya sudah lewat (overstay) termasuk pekerja migran, jika karena situasi diperiksa maka akan dikenakan larangan bekerja selama 1 hingga 3 tahun, kalau lebih karena bekerja ilegal maka akan ditambah lagi 3 tahun lalu, berarti mereka yang terciduk karena bekerja secara ilegal maka akan dikenakan larangan masuk ke Taiwan selama 4 – 6 tahun. Dengan diberlakukannya program ini maka kami mengimbau agar mereka yang berstatus overstay untuk melakukan penyerahan diri secara mandiri dengan demikian baru bisa mendapat keringanan hukuman.”
Ditjen Imigrasi lebih lanjut menegaskan, untuk bagian amandemen “UU Keimigrasian dan Masuk Keluar Taiwan” sudah diusung ke Yuan Legislatif untuk peninjauan, setelah revisi UU maka hukuman yang dikenakan untuk orang asing yang overstay akan dikenakan denda dari NT$2.000 hingga NT$10.000 akan diperberat menjadi NT$3.000 – NT$15.000, dengan masa waktu overstay diperpanjang paling lama dari 3 tahun menjadi 10 tahun.
Untuk itu Ditjen Imigrasi mengimbau agar mereka yang overstay untuk segera mengikuti program perluasan penyerahan diri secara mandiri, dengan demikian denda yang harus ditanggung akan lebih ringan, jika memiliki pertanyaan, silakan menghubungi 0800-024-881.