
(Taiwan, ROC) - Protokol pemerintah pada bulan Januari yang mewajibkan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dari Tiongkok untuk menjalani tes air liur COVID-19 ketika tiba di Taiwan akan diperpanjang hingga 6 Februari.
Kebijakan yang diumumkan oleh Pusat Komando Epidemi Sentral (CECC) tersebut awalnya diterapkan dari 1 Januari hingga 31 Januari, berlaku bagi PPLN yang tiba melalui penerbangan langsung dari Tiongkok ke Taiwan, dan juga bagi warga yang berangkat dari Kinmen dan Matsu di Taiwan.
Melalui sebuah keterangan pers, CECC mengemukakan bahwa meskipun tingkat kepositifan COVID-19 dari PPLN Tiongkok telah turun dari level tertinggi sekitar 25% pada masa awal, kebijakan tersebut diperpanjang karena situasi COVID-19 di Tiongkok yang terus parah dan potensi dampaknya pada kesehatan masyarakat di Taiwan.
CECC juga akan memperpanjang hingga 6 Februari aturan yang mewajibkan PPLN dari Tiongkok yang transfer melalui Hong Kong atau Makau, untuk menunjukkan hasil tes PCR COVID-19 negatif dalam waktu 48 jam, atau tes cepat dalam waktu 24 jam setelah keberangkatan pertama.
Menurut CECC, kebijakan pengujian ini terutama menargetkan kembalinya warga negara Taiwan yang bekerja atau berbisnis di Tiongkok dalam rangka Hari Raya Imlek, dan juga warga Tiongkok yang memasuki Taiwan untuk urusan bisnis, belajar atau menjenguk keluarga, karena hinga kini turis Tiongkok masih dilarang mengunjungi Taiwan.