(Taiwan, ROC) -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari Senin (21/11) menyampaikan, pada saat pesta demokrasi, warga yang memberikan hak suaranya harus memakai masker saat coblos, tetapi masker yang digunakan harus memenuhi ketentuan yang berlaku yaitu tidak boleh ada cetakan nama, nomor, citra dan lainnya dari kandidat yang ada, apabila menggunakan masker yang tidak sesuai maka berkemungkinan akan berhadapan dengan hukum.
KPU menegaskan, berdasarkan Pasal 56 UU Pemilu, hari pemungutan suara tidak boleh melakukan kampanye dan penarikan suara dukungan, bagi mereka yang melanggar akan dikenakan peraturan pasal 10, akan dikenakan denda antara NT$500.000 – NT$5.000.000.